Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57937366

Rincian Aduan

LGWP57937366

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
03 Aug 2020
0 ditandai
aset milik BBWS di akui milik perorangan pak Gubernur. pdhl sdh di jadikan akses keluar masuk warga ke fasilitas umum...kampung kami tdk ada akses resmi pak gubenur selain lwt aset milik BBWS...rencana kalo mau bangun itu dibangun sampe mentok sungai pak.Segera di tindak lanjuti pak.Karena sesui PerMen PUPR/PRT/M /2015 tentang penetapan garis sempadan sungai&sempadan danau,jarak GSS untuk sungai tidak bertanggul adlh 10 meter....karena toleransi adat warga sesuai kesepakatan hnya membersihkan 3 M pak Gubernur....Kalo semua orang mengakui batas tanah mereka sampe sungai bisa2 kedepanya bisa bnyk bngunan pak Gubenur. karena daerah kami termasuk wilayah Rawan banjir Bandang pak Gubenur..dulu waktu mau pembersihan warga sudah nembung sama yg punya secara baik2 dan di perbolehkan,,tetapi sekarang ada penutupan sepihak pak Gubenur,Kasihan warga yg sdh swadaya baik secara materi atau/tenaga ,,kampung kami tdk pernah merasakan jalan bagus&penerangan pak gubenur,baru saja menikmati jalan yg ada lampunya ,,,sekarang ada penutupan sepihak,,pdhl itu aset milik BBWS.Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih yg sebanyak banyaknya kpd Bpk Gubenur🙏🙏🙏

Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti

Selesai

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:39 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan hasil investigasi lapang diperoleh data sebagai berikut :
1. Bahwa dilokasi dukuh Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Terkait permasalahan rencana pembangunan jembatan yang melintasi diatas sungai perak sudah dilakukan mediasi dengan dihadiri oleh pihak Kecamatan, BBWS Prop, PUPT Prop, Kantor Pertanahan Kab.Kudus, Pemerintah Desa, Para Pihak terkait dan undangan lainnya, yang telah diperoleh kesepakatan dengan ditandatangani berita acara yang dibuat oleh Kantor Kecamatan
2. Bahwa pembangunan Jembatan dilokasi tersebut diatas sungai Perak, merupakan upaya membuka akses baru terhadap satu bidang tanah milik warga yang melewati atas tanah milik warga lainnya dengan cara membuat jembatan tersebut, sedangkan jalan utama berupa jalan aspal sudah ada.
3. Terkait dengan penerbitan sertipikat, bahwa tanag-tanah dilokasi tersebut berasal dari kepemilikan tanah adat tercatat dalam persil 85 Klas D.V dan Persil 92 Klas D.II (Kami Lampirkan) yang telah sesuai subyek dan obyeknya sebagaimana ketentuan peraturan berlaku.
4. Terkait dengan penerbitan sertipikat tidak ada sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan, meskipun demikian dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan arahan tata ruang
5. Sedangkan penerapan ketentuan sempa dan sungai bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.