Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57877683
Rincian Aduan
LGWP57877683
Selesai
Public
Menyampaikan uneg2 soal pengisian perangkat desa
https://m.youtube.com/watch?v=1ezwMOri7UE&feature=youtu.be
Disposisi
Minggu, 18 April 2021 - 19:36 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 12:24 WIBKabupaten Blora
njih maturnuwun infonya
Progress
Senin, 19 April 2021 - 18:22 WIBKabupaten Blora
aduan tentang pengisian perangkat desa kami teruskan ke pemerintah kecamatan kedungtuban
Selesai
Selasa, 20 April 2021 - 09:55 WIBKabupaten Blora
terkait aduan tentang penjaringan perangkat Desa, jawaban dari Pemerintah Kecamatan Kedungtuban
Proses Penyaringan dan Penjaringan telah dilaksankan sesuai dengan Perbup 37/2017 & Perbup 36/2019. Didalam regulasi tidak ada larangan bagi saudara/famili Kades, Saudara/famili,Kerabat Camat untuk mendaftar sebagai Perades. Sehingga perlakuanya sama bagi WNI diperbolehkan mendaftar.
penjaringan perangkat dilaksanakan sesuai dengan perbup 36/2019. Apabila benar di temukan pelanggaran perbup dalam proses seleksi maka Camat bisa tidak merekomendasi calon yang diajukan Kepala Desa. Dan diulang.
terkait dugaan ada orang kecamatan, Itu hanya hoax, orang kecamatan tidak ikut intervensi dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa