Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57877683

Rincian Aduan

LGWP57877683

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
17 Apr 2021
0 ditandai
Menyampaikan uneg2 soal pengisian perangkat desa https://m.youtube.com/watch?v=1ezwMOri7UE&feature=youtu.be

Disposisi

Minggu, 18 April 2021 - 19:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 19 April 2021 - 12:24 WIB

Kabupaten Blora

njih maturnuwun infonya

Progress

Senin, 19 April 2021 - 18:22 WIB

Kabupaten Blora

aduan tentang pengisian perangkat desa kami teruskan ke pemerintah kecamatan kedungtuban

Selesai

Selasa, 20 April 2021 - 09:55 WIB

Kabupaten Blora

terkait aduan tentang penjaringan perangkat Desa, jawaban dari Pemerintah Kecamatan Kedungtuban Proses Penyaringan dan Penjaringan telah dilaksankan sesuai dengan Perbup 37/2017 & Perbup 36/2019. Didalam regulasi tidak ada larangan bagi saudara/famili Kades, Saudara/famili,Kerabat Camat untuk mendaftar sebagai Perades. Sehingga perlakuanya sama bagi WNI diperbolehkan mendaftar. penjaringan perangkat dilaksanakan sesuai dengan perbup 36/2019. Apabila benar di temukan pelanggaran perbup dalam proses seleksi maka Camat bisa tidak merekomendasi calon yang diajukan Kepala Desa. Dan diulang. terkait dugaan ada orang kecamatan, Itu hanya hoax, orang kecamatan tidak ikut intervensi dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa