Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57679156

Rincian Aduan

LGWP57679156

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
23 Apr 2020
0 ditandai
Dengan adanya wabah virus covid 19 banyak buruh PT dipurbalingga dirumahkan, karena untuk memenuhi kebutuhan menjelang puasa kami mencoba mencairkan dana bpjs ketenagakerjaan,tapi untuk mengurusnya perlu daftar online nomer antrian,tp sudah satu minggu selalu saja saat diakses selalu antrian penuh,sampe mencoba cabang banjarnegara dan purwokerto pun penuh nomer antriannya sehingga susah bagi kami daftar.. mohon bantuan solusinya pak gubernur, kami dirumahkan tanpa pesangon kami cuma pengen ambil hak kami kenapa dipersulit.. karena bukan cuma saya teman teman saya pun demikian. terima kasih atas perhatiannya

Disposisi

Kamis, 23 April 2020 - 18:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:51 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Efa Susilowati terkait antrian online BPJS Ketenagakerjaan, dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK. Sebagai salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah antrian pada sistem antrian online telah disesuaikan dengan kemampuan dalam melayani peserta yang dihitung berdasarkan ketersediaan jumlah personil dan dibatasi oleh jam layanan. Untuk itu mohon Ibu berkenan memahami kondisi kami saat ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.

Progress

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:51 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Efa Susilowati terkait antrian online BPJS Ketenagakerjaan, dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK. Sebagai salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah antrian pada sistem antrian online telah disesuaikan dengan kemampuan dalam melayani peserta yang dihitung berdasarkan ketersediaan jumlah personil dan dibatasi oleh jam layanan. Untuk itu mohon Ibu berkenan memahami kondisi kami saat ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.

Selesai

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:51 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Efa Susilowati terkait antrian online BPJS Ketenagakerjaan, dapat kami informasikan bahwa penyebaran Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK/dirumahkan akibat krisis sosial ekonomi. Setidaknya sebanyak 1,7 juta pekerja di Indonesia telah dirumahkan oleh perusahaan maupun terkena PHK. Sebagai salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi kontak antar individu, BPJS Ketenagakerjaan mengaktifkan protokol LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di seluruh Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Perintis (KCP) sehingga diharapkan Peserta tetap dapat terlayani dengan baik tanpa harus meninggalkan rumah dan meniadakan operasional fisik hingga waktu yang belum ditentukan. Protokol LAPAK ASIK merupakan layanan online sehingga Peserta dapat memilih Wilayah dan Kantor Cabang Layanan untuk mengajukan klaim. Kami juga menyiapkan berbagai kanal informasi yang dapat diakses antara lain Layanan Masyarakat 175, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Twitter @bpjstkinfo, atau Facebook BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah antrian pada sistem antrian online telah disesuaikan dengan kemampuan dalam melayani peserta yang dihitung berdasarkan ketersediaan jumlah personil dan dibatasi oleh jam layanan. Untuk itu mohon Ibu berkenan memahami kondisi kami saat ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.