Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57673390
Rincian Aduan
LGWP57673390
Selesai
Public
Lampiran
ak gub saya bpk cahyadi warga dari condrorejo rt 4 rw 11 kelurahan muktiharjo kidul Semarang.mauu bertanya waktu pembuatan sertifikat rumah kemarin yang di bagikan di balaikota kok daerah saya sampaii kena biaya 4 jt an itu benar apa tidak pak.? mohon penjelasannya terimakasih.
Disposisi
Rabu, 29 Januari 2020 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:52 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 11 Februari 2020 - 13:22 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya....betul gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih