Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57650719
KABUPATEN DEMAK, 10 Dec 2021
Selamat malam, Saya disini mewakili peserta Mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti indikasi kecurangan atau tidak tranparansi soal penyelenggaraan tes perangkat desa tanjunganyar yang diadakan tgl 6 desember 2021 di kampus UIN walisongo semarang. Indikasi kecurangan perangkat desa kami sangat terlihat kami peserta memiliki bukti kejanggalan hasil tes dan keanehan lainnya...semua yang lolos semua itu orang orangnya perangkat desa..seperti adiknya lurah, adiknya carik, dll kampi peserta umum menilai sangat tidak jujur, bahkan nilai seetelah selesai tes CAT/SKD tidak diumumkan ke peserta di kampus tetapi malah berkas diambil perangkat desa dan yang umumin perangkat desa..mohon bantuan team gubernur untuk segera mengusut sampai ke desa kami indikasi permainan loby perangkat desa dan panitia tes..kami peserta dan masyarakat tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi..karna kemungkinan perangkat desa kami sudah punya bekingan dari polres demak, karna indikasi ini sudah dilaporkan ke polres demak tetapi tidak ada perkembangannya seperti mandek. harapan kami hanya ke team gubernur agar segera ditindak lanjuti indikasi ini yang berpeluang permainan uang/loby, mohon segera kirim team pengusut ke kampus uin walisongo dan ke desa kami mintailah keterangan peserta..saya harap pak gubernur mau membantu sebelum pelantikan terjadi. Karna ini sudah mengakar didesa kami dari dulu yaitu Trimakasihdesa tanjunganyar kecamatan gajah kabupaten demak. Berikut kami lampirkan dibawah lampiran kejanggalan dokumen hasil tes yg dibawa perangkat desa/panitia dari semarang (kampus UIN ) ke desa kami tanpa ada yang tau bagaimana pengawalannya keamanannya dokumen tersebut. tanpa ada stempel dari pihak penyelenggara/yang bertanggung jawab.
Disposisi
Sabtu, 11 Desember 2021 - 23:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 12 Desember 2021 - 05:26 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 12 Desember 2021 - 05:27 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Minggu, 12 Desember 2021 - 07:55 WIB
Kabupaten Demak
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 70 tahun 2020, terima kasih atas masukannya