Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57560645
Rincian Aduan
LGWP57560645
Selesai
Public
Saya telah dphk 1minggu lebih dan saya jg sudah berkeluarga
.disini saya ingin mengadu apakah hanya rakyat yg terkena odp Corona Dan positive Corona ato semuanya.. saya mempunyai tanggungan cicilan hutang di Bima finance dengan gadai kan BPKB motor. Akan tetapi dari Bima finance memberikan waktu 1-2minggu saja, untuk membayar cicilan tagihan motor.Hari Selasa besok saya harus membayar cicilan tersebut.mohon bantuannya dari pihak pak gubernur untuk membantu saya.untuk makan saja saya masih bingung apalagi harus membayar cicilan tersebut .apakah tidak ada keringanan seperti orang yang lainya.mohon bantu saya pak gubernur dengan sangat
.terima kasih
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 17:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 20:59 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:44 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.