Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57560645

Rincian Aduan

LGWP57560645

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
13 Apr 2020
0 ditandai
Saya telah dphk 1minggu lebih dan saya jg sudah berkeluarga .disini saya ingin mengadu apakah hanya rakyat yg terkena odp Corona Dan positive Corona ato semuanya.. saya mempunyai tanggungan cicilan hutang di Bima finance dengan gadai kan BPKB motor. Akan tetapi dari Bima finance memberikan waktu 1-2minggu saja, untuk membayar cicilan tagihan motor.Hari Selasa besok saya harus membayar cicilan tersebut.mohon bantuannya dari pihak pak gubernur untuk membantu saya.untuk makan saja saya masih bingung apalagi harus membayar cicilan tersebut .apakah tidak ada keringanan seperti orang yang lainya.mohon bantu saya pak gubernur dengan sangat .terima kasih

Disposisi

Senin, 13 April 2020 - 17:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 20:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.