Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57536731
Rincian Aduan
LGWP57536731
Lampiran
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2020 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2020 - 15:00 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 01 April 2020 - 11:12 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 01 April 2020 - 11:19 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa untuk lockdown pedagang pasar tradisional dan pasar nya ditutup, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupatem/Kota yang bersangkutan, termasuk dalam keringanan untuk pembayaran karcis harian menjadi kewenangan Kabupaten/Kota setempat, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah keringanan untuk pembayaran karcis harian. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun