Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57536731

Rincian Aduan

LGWP57536731

Selesai Public

Lampiran

24 Mar 2020
0 ditandai
Maaf pak untuk pedagang pasar tradisional seandainya d suruh lockdown dan pasar tutup total seharusnya juga d beri keringanan untuk pembayaran karcis harian kl kami sbgai pedagang tetap membayar karcis sedangkan kami tidak berjualan tidak ada pemasukan lalu mau mencukupi kebutuhan hidup dr mana pak mohon solusinya trmkasih

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2020 - 15:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Rabu, 01 April 2020 - 11:12 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Rabu, 01 April 2020 - 11:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa untuk lockdown pedagang pasar tradisional dan pasar nya ditutup, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupatem/Kota yang bersangkutan, termasuk dalam keringanan untuk pembayaran karcis harian menjadi kewenangan Kabupaten/Kota setempat, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah keringanan untuk pembayaran karcis harian. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun