Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57536731
24 Mar 2020
Maaf pak untuk pedagang pasar tradisional seandainya d suruh lockdown dan pasar tutup total seharusnya juga d beri keringanan untuk pembayaran karcis harian kl kami sbgai pedagang tetap membayar karcis sedangkan kami tidak berjualan tidak ada pemasukan lalu mau mencukupi kebutuhan hidup dr mana pak mohon solusinya trmkasih
Disposisi
Selasa, 24 Maret 2020 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Maret 2020 - 15:00 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 01 April 2020 - 11:12 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 01 April 2020 - 11:19 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan akan kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa untuk lockdown pedagang pasar tradisional dan pasar nya ditutup, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupatem/Kota yang bersangkutan, termasuk dalam keringanan untuk pembayaran karcis harian menjadi kewenangan Kabupaten/Kota setempat, otomatis segala kebijakan menjadi hak prerogatif Kabupaten/Kota termasuk masalah keringanan untuk pembayaran karcis harian. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun