Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57356599

Rincian Aduan

LGWP57356599

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
27 Aug 2020
0 ditandai
Assalamualaikum ibu, Salam sejahtera dan sehat selalu. Bu,istri saya bekerja di PT.SHINTA PERTIWI yang beralamat di bulurejo,juwiring,klaten. Posisi saat ini saya sedang menjalani masa cuti hamil dan melahirkan,tp untuk fasilitas dari pabrik bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan istri saya di non aktifkan tanpa konfirmasi dulu ke istri saya gimana bu.sedang saat ini pemerintah mengucurkan bantuan di bpjs,apa yang harus saya lakukan bu. Sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan istri saya merasa di rugikan dengan keadaan dan pemberiian bantuan oleh pemerintah saat ini pak. Undang undang ketenagakerjaan tolong di pertegas dan perjelas pak,biar tidak merugikan kaum buruh Trimakasih, semoga ibu memberi solusi.

Disposisi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 07:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

pada tgl 28-08-2020 dari pihak perusahaan sudah melakukan mediasi terhadap karyawan, info pelapor ternyata ada mis laporan ke kantor bpjs ketenagakerjaan dari perusahaan. Untuk itu masalah antara perusahaan dengan karyawan sudah terselesaikan dengan aman dan kondusif,dan tidak ada lagi permasalahan antara perusahaan dengan karyawan. Terimakasih

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai