Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57291167
03 May 2017
saya mau lapor, istri saya mau buat SIM baru, di kantor polisi sudah ada papan pengumuman biaya pembuatan / perpanjangan SIM. Istri saya akan membuat SIM C dengan harga di papan Rp 100.000,- tetapi setelah SIM jadi, di minta uang Rp 300.000,- bagaimana ini kok masih ada pungli? Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 03 Mei 2017 - 14:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Mei 2017 - 13:47 WIB
TIM SABER PUNGLI