Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57248484
Rincian Aduan
LGWP57248484
Selesai
Public
selamat siang pak Ganjar yang terhormat ????????, sya pelaku IUMKM pewangi loundry rumahan yang ingin membuat izin PKRT di Pati, tapi ndak bisa karena pelatihan harus di tingkat provinsi Jateng yaitu semarang..., sya sudah ke DINKES pati ..untuk membuat izin PKRT tidak bisa kah sekelas Kabupaten untuk menanganinya? karena untuk ke Semarang pun harus mengeluarkan biaya yang banyak.. sedangan pelaku usaha IUMKM kecil seperti saya soal Dana/uang sangat terbatas, terima kasih pak ????????
Disposisi
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:32 WIBDINAS KESEHATAN
Nggih, matur nuwun laporan sekaligus pertanyaannya.
Sehubungan dengan adanya pandemik covid19 , maka kami sampaikan informasi terkait pelayanan sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan / PKRT melalui website sebagai berikut : http://sertifikasialkes.kemkes.go.id
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:34 WIBDINAS KESEHATAN
Sehubungan dengan pandemi covid19, saat ini petugas bidang farmasi PKRT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah belum menerima konsultasi secara langsung, silahkan menghubungi petugas bagian Industri alkes dan PKRT atas nama Ibu Eva 081244031152. Matur nuwun