Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57248484

Rincian Aduan

LGWP57248484

Selesai Public
KABUPATEN PATI
28 May 2020
0 ditandai
selamat siang pak Ganjar yang terhormat ????????, sya pelaku IUMKM pewangi loundry rumahan yang ingin membuat izin PKRT di Pati, tapi ndak bisa karena pelatihan harus di tingkat provinsi Jateng yaitu semarang..., sya sudah ke DINKES pati ..untuk membuat izin PKRT tidak bisa kah sekelas Kabupaten untuk menanganinya? karena untuk ke Semarang pun harus mengeluarkan biaya yang banyak.. sedangan pelaku usaha IUMKM kecil seperti saya soal Dana/uang sangat terbatas, terima kasih pak ????????

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:32 WIB

DINAS KESEHATAN

Nggih, matur nuwun laporan sekaligus pertanyaannya. Sehubungan dengan adanya pandemik covid19 , maka kami sampaikan informasi terkait pelayanan sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan / PKRT melalui website sebagai berikut : http://sertifikasialkes.kemkes.go.id

Selesai

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:34 WIB

DINAS KESEHATAN

Sehubungan dengan pandemi covid19, saat ini petugas bidang farmasi PKRT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah belum menerima konsultasi secara langsung, silahkan menghubungi petugas bagian Industri alkes dan PKRT atas nama Ibu Eva 081244031152. Matur nuwun