Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57240784
KABUPATEN MAGELANG, 07 May 2021
6 tahun lalu saya karyawan swasta ,sekarang buruh serabutan ,anak 5 paling besar kelas 2 SMP,,kok pihak Desa kesulitan mengusahakan Bantuan buat keluarga saya ,kata sekdesnya mental terus.Pernah mau dapat unag 300 rb tp cm kabar dan gambar saja.Terima kasih
Disposisi
Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 13:47 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Senin, 10 Mei 2021 - 14:01 WIB
Kabupaten Magelang
Selesai
Jumat, 25 Juni 2021 - 09:54 WIB
Kabupaten Magelang
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DT-KS);
2. Mempunyai data kependudukan yang valid dari Dirjen Catatan Sipil Kemendagri;
Cara pengusulan kepesertaan JKN - KIS :
1. Pemohon bisa mendaftar ke kantor desa / langsung datang ke Dinas Sosial dengan syarat masuk / terdaftar dalam DTKS / BDT yang bisa diakses melalui caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
2. Jika sudah masuk dalam BDT / DTKS diusulkan melalui Dinas Sosial dengan melampirkan FC KK, FC KTP, Surat pengantar dari Desa (Permohonan KIS PBI dengan keterangan sudah terdaftar dalam BDT).
Catatan :
1. Pembiayaan JKS KIS Pemerintah terdiri dari APBN dan APBD 2. Keaktifan kartu KIS tidak selamanya Demikian untuk menjadikan periksa, terima kasih.