Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57106373
KABUPATEN BANJARNEGARA, 16 Dec 2014
Dalam APBD Th 2015 Pemda Banjarnegara menetapkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) hanya sebesar 7,7% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten. Hal ini menyalahi amanat UU No 6 Th 2014, PP No 43 Th 2014 dan Permendagri No 37 Th 2014 dimana Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar minimal 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAna Alokasi Khusus (DAK). Pemda Banjarnegara terancam Sanksi sebagaimana tertuang dalam UU No 6 th 2014 Psl 72 Ayat (6). Kepada Bapak Gubernur Mohon ada tindaklanjut agar Pemda Banjarnegara tidak melanggar UU,PP dan Permendagri sebagaimana tersebut diatas sehingga kabupaten kami tidak terkena sanksi tersebut.
Disposisi
Rabu, 17 Desember 2014 - 05:45 WIB
Admin Gubernuran