Rincian Aduan : LGWP57106373

Disposisi Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 16 Dec 2014

Dalam APBD Th 2015 Pemda Banjarnegara menetapkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) hanya sebesar 7,7% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten. Hal ini menyalahi amanat UU No 6 Th 2014, PP No 43 Th 2014 dan Permendagri No 37 Th 2014 dimana Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebesar minimal 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAna Alokasi Khusus (DAK). Pemda Banjarnegara terancam Sanksi sebagaimana tertuang dalam UU No 6 th 2014 Psl 72 Ayat (6). Kepada Bapak Gubernur Mohon ada tindaklanjut agar Pemda Banjarnegara tidak melanggar UU,PP dan Permendagri sebagaimana tersebut diatas sehingga kabupaten kami tidak terkena sanksi tersebut.

0 Orang Menandai Aduan Ini