Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP57049312
Rincian Aduan
LGWP57049312
Selesai
Public
Sebelumnya saya ingin meminta klarifikasi ???????? Bukannya Kec. Gladagsari/Ampel kab. Boyolali termasuk dalam Zona Merah? Tetapi di kecamatan tsb kok Ada satu sekolah yang sudah melaksanakan KBM secara langsung/ tatap muka????????. Mohon di klarifikasi ????????
Disposisi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 07:48 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:06 WIBKabupaten Boyolali
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Angga Shaputra :
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bagian Lampiran disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengelola urusan manajemen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal. Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana laporan tersebut, yang melaksanakan KBM secara langsung/tatap muka adalah Sekolah jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bagian Lampiran disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengelola urusan manajemen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Non Formal. Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana laporan tersebut, yang melaksanakan KBM secara langsung/tatap muka adalah Sekolah jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Selesai
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:06 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami