Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56948508

Rincian Aduan

LGWP56948508

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
24 Nov 2016
0 ditandai
Penarikan retribusi kepada pedagang lokal yg lewat di area dinas perikanan karimunjawa sangat berlebihan padahal lahan lapak yg digunakan berjualan adalah milik desa.mohon ditindak lanjuti

Disposisi

Jumat, 25 November 2016 - 06:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Sabtu, 26 November 2016 - 12:30 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 26 Januari 2017 - 10:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam memberikan tanggapan saudara

Selesai

Kamis, 26 Januari 2017 - 11:04 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Hasil koordinasi dengan Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL Dinas Perindag Kab. Jepara diperoleh informasi bahwa Disperindag Kab. Jepara sampai saat ini belum melakukan pembinaan kepada PKL Karimunjawa, sehingga Disperindag tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.... pungutan mungkin dilakukan oleh pihak lain yang tidak terkoordinir oleh Disperindag Kab. Jepara.