Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56948508
Rincian Aduan
LGWP56948508
Selesai
Public
Penarikan retribusi kepada pedagang lokal yg lewat di area dinas perikanan karimunjawa sangat berlebihan padahal lahan lapak yg digunakan berjualan adalah milik desa.mohon ditindak lanjuti
Disposisi
Jumat, 25 November 2016 - 06:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Sabtu, 26 November 2016 - 12:30 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti
Progress
Kamis, 26 Januari 2017 - 10:57 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam memberikan tanggapan saudara
Selesai
Kamis, 26 Januari 2017 - 11:04 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Hasil koordinasi dengan Kabid Pengelolaan Pasar dan PKL Dinas Perindag Kab. Jepara diperoleh informasi bahwa Disperindag Kab. Jepara sampai saat ini belum melakukan pembinaan kepada PKL Karimunjawa, sehingga Disperindag tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.... pungutan mungkin dilakukan oleh pihak lain yang tidak terkoordinir oleh Disperindag Kab. Jepara.