Rincian Aduan : LGWP56901731

Disposisi Public

KABUPATEN BANYUMAS, 02 Aug 2016

Assalamualaikum ww, Yth. Pak Ganjar Pranowo, Mohon penjelasannya. (A) PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 TENTANG PAJAK DAERAH , PASAL 74 - ayat 1 : "Besarnya NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,- untuk setiap WP". - ayat 2 : "DALAM HAL Perolehan Hak Karena Waris atau Hibah Wasiat Yang Diterima ORANG PRIBADI yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP sebesar Rp. 300.000.000,-" **** (B) PERBUP Banyumas Nomor 63 Tahun 2014 Tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BPHTB di Kab. Banyumas : PASAL 6 - ayat 1.: "Besarnya NPOPTKP sebesar Rp. 60.000.000,- untuk setiap WP"., ayat 2 : "NPOPTKP Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 diberikan kepada setiap WP hanya 1 (satu) kali TRANSAKSI dalam 1(satu) tahun pajak" - ayat 3 : " DALAM HAL Perolehan Hak Karena Waris atau Hibah Wasiat Yang Diterima ORANG PRIBADI yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP Ditetapkan Paling Rendah Sebesar Rp. 300.000.000,-". ***** MOHON PENJELASANNYAA PAK GUBERNUR : (1a) Apakah WP yang dimaksud pada PERDA Pasal 74 ayat 1 = WP yang dimaksud pada PERBUB Pasal 6 ayat 1 ? ** (1b) Apakah WP yang dimaksud pada PERDA Pasal 74 ayat 2 = WP yang dimaksud pada PERBUP Pasal 6 ayat 3 ? ***** (2) Lihat PERBUP PASAL 6 ayat 2 dan ayat 1 : Mengapa/apa hubungannya ayat 2 ini mengkaitkannya dengan ayat 1, terutama dengan adanya kata "TRANSAKSI". ? Apa maksud dari kata "TRANSAKSI" pada ayat 2 tsb? ****** BAGAIMANA CARA MENGHITUNG BPHTB DARI SETIAP TANAH YANG DIBELI DAN DARI SETIAP TANAH YANG DIPEROLEH SEBAGAI ORANG PRIBADI KARENA WARIS ATAU HIBAH DARI AYAHNYA BERDASARKAN PERBUP NOMOR 63 TAHUN 2014 INI sebagai berikut ? *** (3) Tanggal 1 Februari 2016 pak Ali - MEMBELI tanah di wilayah Purwokerto dengan NPOP sebesar Rp. 120.000.000,-, tanggal 1 Maret 2016 pak Ali - MEMBELI lagi tanah di wilayah Purwokerto dengan NPOP sebesar Rp. 160.000.000,-. Pak Ali ingin membuat 2 (dua) Sertifikat Tanah yang di BELI nya sekaligus pada tanggal 2 Mei 2016.***** (4) Pak Budi memperoleh 2 (dua) kavling tanah di wilayah Purwokerto karena warisan atau hibah wasiat dari ayahnya sebagi ORANG PRIBADI. Adapun NPOP tanah 1 sebesar Rp. 100.000.000,-, sedangkan NPOP tanah 2 sebesar Rp. 360.000.000,-. Pak Budi ingin membuat Sertifikat Tanahnya sekaligus pada tanggal 9 Mei 2016. **** Demikian 4 (empat) pertanyaan saya kepada Bapak.. Atas perhatian dan jawaban pak GUBERNUR, saya ucapkan terima kasih. Wass Eko PS.

0 Orang Menandai Aduan Ini