Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56897863

Rincian Aduan

LGWP56897863

Selesai Public
KOTA SEMARANG
17 Mar 2021
0 ditandai
sebelumnya saya minta maaf. saya cuma mau menanyakan, apakah pembuatan surat LETER C,di kenakan biaya? soalnya saya kemaren menyuruh yang bersangkutan untuk,mengurus surat HM. tapi ternyata proses nya,baru sampai surat LETER C ,yang bersangkutan bilangnya habis 1,5juta. dan yang bersangkutan akan menaikan status leterr c ke HM,Dengan rincian biaya sebesar 1,5juta lagi. padahal kan itu masuk dalam program PTSL. yang ingin saya lapor kan adalah,apakah saya bisa meminta uang sebesar tersebut kepada yang bersangkutan,karena saya tergolong keluarga tidak mampu. karena setau saya,1,5juta itu sudah jadi sertifikat HM,tapi ternyata tidak sesuai keinginan, kalo toh uang jasa,apakah wajar yang bersangkutan meminta nominal sebesar itu. kalo tidak salah yang bersangkutan bekerja di dinas kelurahan. mohon secepatnya di tanggapi,dan di kasih solusinya.

Disposisi

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

sejak tahun 90an, leter C sudah tidak diterbitkan lagi, jadi sudah tdk ada leter C baru lagi, terimakasih