Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56897863
Rincian Aduan
LGWP56897863
Selesai
Public
sebelumnya saya minta maaf.
saya cuma mau menanyakan,
apakah pembuatan surat LETER C,di kenakan biaya?
soalnya saya kemaren menyuruh yang bersangkutan untuk,mengurus surat HM.
tapi ternyata proses nya,baru sampai surat LETER C ,yang bersangkutan bilangnya habis 1,5juta.
dan yang bersangkutan akan menaikan status leterr c ke HM,Dengan rincian biaya sebesar 1,5juta lagi.
padahal kan itu masuk dalam program PTSL.
yang ingin saya lapor kan adalah,apakah saya bisa meminta uang sebesar tersebut kepada yang bersangkutan,karena saya tergolong keluarga tidak mampu.
karena setau saya,1,5juta itu sudah jadi sertifikat HM,tapi ternyata tidak sesuai keinginan,
kalo toh uang jasa,apakah wajar yang bersangkutan meminta nominal sebesar itu.
kalo tidak salah yang bersangkutan bekerja di dinas kelurahan.
mohon secepatnya di tanggapi,dan di kasih solusinya.
Disposisi
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
sejak tahun 90an, leter C sudah tidak diterbitkan lagi, jadi sudah tdk ada leter C baru lagi, terimakasih