Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56897863
KOTA SEMARANG, 17 Mar 2021
sebelumnya saya minta maaf. saya cuma mau menanyakan, apakah pembuatan surat LETER C,di kenakan biaya? soalnya saya kemaren menyuruh yang bersangkutan untuk,mengurus surat HM. tapi ternyata proses nya,baru sampai surat LETER C ,yang bersangkutan bilangnya habis 1,5juta. dan yang bersangkutan akan menaikan status leterr c ke HM,Dengan rincian biaya sebesar 1,5juta lagi. padahal kan itu masuk dalam program PTSL. yang ingin saya lapor kan adalah,apakah saya bisa meminta uang sebesar tersebut kepada yang bersangkutan,karena saya tergolong keluarga tidak mampu. karena setau saya,1,5juta itu sudah jadi sertifikat HM,tapi ternyata tidak sesuai keinginan, kalo toh uang jasa,apakah wajar yang bersangkutan meminta nominal sebesar itu. kalo tidak salah yang bersangkutan bekerja di dinas kelurahan. mohon secepatnya di tanggapi,dan di kasih solusinya.
Disposisi
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:44 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah