Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56827329

Rincian Aduan

LGWP56827329

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
18 Feb 2021
0 ditandai
Selamat pagi pak Gubernur,data saya muncul 2x sebagai penerima BPUM 2,4jt , Sehingga menyebabkan saldo rek. saya menjadi minus,karena harus verifikasi/buka blokiran di BRI,sementara,BRI tidak bisa verifikasi,karena saya pernah mendapat BPUM tersebut (gel 1).mohon bantuannya terimakasih

Disposisi

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 15 Maret 2021 - 10:40 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

1. Usulan penerima Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) disampaikan hanya sekali melalui Lembaga Pengusul BPUM. Bila terjadi dua kali atau lebih muncul sebagai penerima BPUM, hanya satu yang dapat diterima dan setelahnya akan di blokir. 2. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini melakukan pemblokiran sementara terhadap penerima BPUM yang dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM dari hasil temuan BPK terdapatnya penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. 3. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.

Progress

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:11 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

1. Usulan penerima Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) disampaikan hanya sekali melalui Lembaga Pengusul BPUM. Bila terjadi dua kali atau lebih muncul sebagai penerima BPUM, hanya satu yang dapat diterima dan setelahnya akan di blokir. 2. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini melakukan pemblokiran sementara terhadap penerima BPUM yang dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM dari hasil temuan BPK terdapatnya penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. 3. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.

Selesai

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:11 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

1. Usulan penerima Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) disampaikan hanya sekali melalui Lembaga Pengusul BPUM. Bila terjadi dua kali atau lebih muncul sebagai penerima BPUM, hanya satu yang dapat diterima dan setelahnya akan di blokir. 2. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini melakukan pemblokiran sementara terhadap penerima BPUM yang dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM dari hasil temuan BPK terdapatnya penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. 3. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.