Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56827329
Rincian Aduan
LGWP56827329
Selesai
Public
Selamat pagi pak Gubernur,data saya muncul 2x sebagai penerima BPUM 2,4jt , Sehingga menyebabkan saldo rek. saya menjadi minus,karena harus verifikasi/buka blokiran di BRI,sementara,BRI tidak bisa verifikasi,karena saya pernah mendapat BPUM tersebut (gel 1).mohon bantuannya terimakasih
Disposisi
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 10:40 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
1. Usulan penerima Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) disampaikan hanya sekali melalui Lembaga Pengusul BPUM. Bila terjadi dua kali atau lebih muncul sebagai penerima BPUM, hanya satu yang dapat diterima dan setelahnya akan di blokir. 2. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini melakukan pemblokiran sementara terhadap penerima BPUM yang dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM dari hasil temuan BPK terdapatnya penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. 3. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.
Progress
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:11 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
1. Usulan penerima Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) disampaikan hanya sekali melalui Lembaga Pengusul BPUM. Bila terjadi dua kali atau lebih muncul sebagai penerima BPUM, hanya satu yang dapat diterima dan setelahnya akan di blokir. 2. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini melakukan pemblokiran sementara terhadap penerima BPUM yang dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM dari hasil temuan BPK terdapatnya penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. 3. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.
Selesai
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:11 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
1. Usulan penerima Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) disampaikan hanya sekali melalui Lembaga Pengusul BPUM. Bila terjadi dua kali atau lebih muncul sebagai penerima BPUM, hanya satu yang dapat diterima dan setelahnya akan di blokir. 2. Kementerian Koperasi dan UKM saat ini melakukan pemblokiran sementara terhadap penerima BPUM yang dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur BPUM dari hasil temuan BPK terdapatnya penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. 3. Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.