Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56801755

Rincian Aduan

LGWP56801755

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
10 Apr 2018
0 ditandai
Pak gub mohon infonya untuk program pemutihan sertifikat apakah ada biayanya?,karna di ds. selopajang timur kec. blado kab. batang dimintai dana +- 350rb tanpa ada tanda terima, suwun infonya

Disposisi

Rabu, 11 April 2018 - 11:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 12 April 2018 - 08:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannnya

Progress

Kamis, 12 April 2018 - 08:46 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Kamis, 12 April 2018 - 08:46 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan