Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56755377

Rincian Aduan

LGWP56755377

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
04 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak gub,mohon penjelasan pak,apakah askes bpjs tdk bs diklem untuk tindakan di igd swasta? Kmrn tgl 2 juni 2020 suami sy kecelakaan,tangan kiri terkena mesin grenda,sesaat kejadian kami langsung ke perawat terdekat,beliau menyarankan ke Rs..akhirnya kami ke RS terdekat..di Rs dokter menjelaskan harus opnam,kalau tdk opnam askes bpjs ga bisa diklem..padahal melihat lukanya bisa dilakukan penjaitan di igd kemudian bs rawat jalan krn kami juga konsultasi dg temen dokter via wa..kami kirim jg foto lukanya..tp dokter Rs menjelaskan kalau mau pake askes harus opnam..apakah memang demikian prosedurnya..bukannya jika pasien bisa rawat jalan kemudian harus opnam apakah bpjs tdk merugi..apalagi musim pandemi covid pak..periksa ke puskesmas aja kalau tdk darurat sebaiknya ditunda..knp kondisi yg bs pulang rawat jalan malah harus opnam agar askesnya bs diklem..mohon penjelasan pak gub.terimakasih.

Disposisi

Jumat, 05 Juni 2020 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 08:45 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjaminan di IGD hanya ditujukan bagi pasien gawat darurat dimana diterjemahkan apabila tidak segera dilayaini akan myebabkan kematian atau kecacatan. Kasus cidera yang tidak mengancam jiwa maupun menimbulkan kecacatan tidak masuk kriteria IGD sehingga alur pelayanan kesehatannya berjenjang. Penetapan status IGD adalah kewenangan dari dokter di IGD. Demikian informasi dari kami, terima kasih..

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 08:56 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjaminan di IGD hanya ditujukan bagi pasien gawat darurat dimana diterjemahkan apabila tidak segera dilayaini akan myebabkan kematian atau kecacatan. Kasus cidera yang tidak mengancam jiwa maupun menimbulkan kecacatan tidak masuk kriteria IGD sehingga alur pelayanan kesehatannya berjenjang. Penetapan status IGD adalah kewenangan dari dokter di IGD. Demikian informasi dari kami, Untuk informasi lebih lanjut hubungi Care Center BPJS Kesehatan di noor 1500400 terima kasih.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 08:56 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjaminan di IGD hanya ditujukan bagi pasien gawat darurat dimana diterjemahkan apabila tidak segera dilayaini akan myebabkan kematian atau kecacatan. Kasus cidera yang tidak mengancam jiwa maupun menimbulkan kecacatan tidak masuk kriteria IGD sehingga alur pelayanan kesehatannya berjenjang. Penetapan status IGD adalah kewenangan dari dokter di IGD. Demikian informasi dari kami, Untuk informasi lebih lanjut hubungi Care Center BPJS Kesehatan di noor 1500400 terima kasih.