Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56557334
KABUPATEN JEPARA, 07 Mar 2020
Ijin laporan dan memohon penindakan secara tegas kepada aparat yang berwenang dan ESDM jateng. Permohonan kepada POLDA jateng dan ESDM jateng, untuk menindak tegas galian c yang masih beroperasi tetapi masa ijin sudah tidak aktif atau tidak di perpanjang, dan juga menindak atau menyita truck dan bucket yg melakukan aktivasi pengangkutan di dalam tambang tersebut, sebagai efek jera. karena aktifitas penambangan tersebut sangat mengganggu masyarakat umum dan sudah menyalahi aturan dari pemerintah mengenai peraturan ijin kementerian energi dan sumber daya mineral. Adapun letak tambang tersebut berada di : JL. DS. MURYOLOBO, SAWAH DS. MURYOLOBO, KEC. NALUMSARI. KAB. JEPARA. Atas nama pemilik BPK. ALI MASHUDI . Trimakasih.
Disposisi
Minggu, 08 Maret 2020 - 20:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Maret 2020 - 07:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 09 Maret 2020 - 07:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 11 Maret 2020 - 15:28 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL