Rincian Aduan : LGWP56543387

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 08 Nov 2017

Dengan hormat, Saya Ngadimin selaku Tenaga Kebersihan di Terminal Bawen Kab.Semarang, beralamatkan di Dusun Ngrawan Lor Rt.04 Rw.05 Kel.Bawen Kec.Bawen Kab.Semarang 50661. Dengan ini mengajukan pengaduan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. Saya cuma ingin masalah saya diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan pak. Saya bingung kepada siapa lagi saya akan mengadu karena saya sudah mengadu ke kantor-kantor terkait tetapi masalah saya belum juga tuntas. Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut: # Saya mulai bekerja sekitar tahun 2004, dan dijadikan sebagai tenaga honor (wiyata bakti) dengan gaji Rp 125.000,- /bulan. Selama menjadi tenaga honor dari tahun sekitar 2004 sampai 2011, saya mendapat kenaikan gaji sebagai berikut: 1. Rp 125.000/bulan 2. Rp 250.000/bulan 3. Rp 300.000/bulan 4. Rp 350.000/bulan 5. Rp 410.000/bulan 6. Rp 470.000/bulan # Sekitar 7 tahun saya mengabdi sebagai tenaga honor, pada tahun 2012 saya mendapatkan surat perjanjian kerja. Sesuai surat perjanjian kerja Nomor: 814.2/0390.01/2012 Pasal 4 ayat 1 yang isinya “Pihak PERTAMA bersedia membayar gaji pihak KEDUA sebesar Rp 30.000/hari kerja selama 20 haru kerja setiap bulannya yang dibayarkan setiap bulan pada akhir bulan berjalannya setelah yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya.” Bahwa pada faktanya isi surat perjanjian kerja pasal 4 ayat 1 tersebut diatas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Saya bekerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu, libur hari Minghu saja bahkan tanggal merah tetap berangkat. Gaji yang saya terima cuma Rp 400.000,-/bulan # Tahun selanjutnya yaitu tahun 2013, 2014, 2015 surat perjanjian kerja diperpanjang tetapi saya tidak pernah diberi rangkapan surat perjanjian kerja. Sehingga saya tidak tahu gaji sebenarnya yang seharusnya saya terima itu berapa selama tahun 2013 sampai dengan 2015. Kejadian-kejadian janggal selama tahun 2013-2015 sebagai betikut; 1. Tahun 2013 saya dipaksa tanda tangan sebagai pekerja honor lagi (wiyata bakti). Surat perjanjian kerja saya diatasnamakan orang lain (Apri). Saya tidak mau tanda tangan sebagai pekerja honor, lalu saya dipanggil oleh Kantor Perhubungan Terminal Bawen. Karena saya tidak mau menandatangani surat tersebut, saya diusir dari kantor. Atas kejadian tersebut, saya lapor ke Kantor Inspektorat tetapi tidak ditanggapi. 2. Tahun 2015 saya diberhentikan kerja oleh Pak Kholik (atasan saya) dengan cara beliau datang kerumah saya. Atas kejadian tersebut saya mengurus di Kantor Perhubungan pusat lalu saya dikasih surat perpanjangan kerja lagi dengan catatan kerjaan saya disuruh ngasih ke orang lain (Enggar). Saya tidak boleh menuntut apapun karena saya dijanjikan akan dikasih pekerjaan lain tetapi ternyata saya cuma dibohongi. Kalau saya tidak dikasih pekerjaan lain, saya cuma mau meminta kekurangan gaji dan tali asih selama saya mengabdi di kantor perhubungan. Adapun kekurangan gaji saya adalah sebagai berikut: # Tahun 2012 Gaji yang saya terima Rp 400.000/ bulan Seharusnya = Rp 30.000 X 26 hari = Rp 780.000/bln Kekurangan = Rp 380.000/bulan Total kekurangan tahun 2012 = Rp 380.000 X 12 = Rp 4.020.000 # Tahun 2013 Gaji yg saya terima Rp 770.000/bulan Seharusnya = Saya tidak tahu gaji yang seharusnya saya terima karena rangkapan surat perjanjian kerja tidak diberikan # Tahun 2014 Gaji yg saya terima Rp 800.000/bulan Seharusnya = Saya tidak tahu gaji yang seharusnya saya terima karena rangkapan surat perjanjian kerja tidak diberikan # Tahun 2015 Gaji yg saya terima Rp 880.000/bulan Seharusnya = Saya tidak tahu gaji yang seharusnya saya terima karena rangkapan surat perjanjian kerja tidak diberikan. Demikian surat pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya, Ngadimin/085743481331

0 Orang Menandai Aduan Ini