Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56505041

Rincian Aduan

LGWP56505041

Selesai Public
KABUPATEN PATI
11 May 2020
0 ditandai
Yth. Bpk. Gubernur, di Dk. Kincir Ds. Wegil berlangsung sejak lama penambangan batuan kapur. Lokasi penambangan ini sdh hampir mendekati lokasi dukuh Kincir. Apabila penambangan ini tidak ditertibkan, dikhawatirkan dapat merusak alam dan membahayakan posisi Dk. Kincir misalnya terjadi longsor dan amblas. Mohon dengan sangat, kesediaan Bapak untuk memberikan perhatian atas kegiatan penambangan tersebut. Terimakasih.

Disposisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 04:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media “Laporgub” tanggal 11 Mei 2020 pukul 20.36 WIB terkait kegiatan penambangan di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Kab.Pati, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
1. Cabdin ESDM Wil KM melakukan peninjauan lokasi dimaksud yang           terletak di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada hari
    Rabu, 13 Mei 2020 pada koordinat S6    57'34,93 E110 51'16,59"
2. Kegiatan penambangan berada pada lokasi IUP OP CV Tri Lestari,
    selaku pemegang IUP OP nomor: 543.32/1280 Tahun 2018
    tanggal 7 Februari 2018 dengan komoditas batugamping
3. Pengamatan di lapangan:
a. Penambangan sudah  memperhatikan kaidah teknik penambangan yang
    baik
b. Kegiatan penambangan berada pada sebelah barat pada IUP dengan arah penambangan barat ke timur
c. Dk. Kincir berjarak 140 meter dari batas IUP sebelah selatan, dimana
    pada batas IUP sebelah selatan sampai 20 meter ke arah utara tidak
    dilakukan kegiatan penambangan
d. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebelah selatan dan timur batas
    IUP yg berdekatan dg Dk. Kincir, terdapat jurang dg kedalaman 40 meter,
    sehingga kecil  kemungkinan longsor pd lokasi tambang berakibat
    langsung ke Dk. Kincir
e. Pengamatan juga dilakukan di Dk Kincir, Desa Wegil Kec. Sukolilo, Kab.
    Pati pada koordinat S6 57'41,08" E110 51'20,15" terkait dampak kegiatan
    penambangan CV. Tri Lestari
4. Tindakan yang dilakukan:
a. Menginventarisasi data  yang ada di lapangan
b. Melakukan pengamatan pada lokasi IUP dan pada Dukuh Kincir
c. Melakukan pembinaan kpd pemilik dan kepala teknik penambangan dan
    pengamanan lereng
d. Membuat laporan tertulis.
 
Terima kasih