Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56414206
Rincian Aduan
LGWP56414206
Selesai
Public
Pak ganjar yth..cek fisik kendaraan motor kalau akan pajak kok masih dipungut pajak..? Kendaraan R2..rp. 25.000 R 4...rp. 50.000,- sakjane pripun..? Mbayar apa mboten..?
Disposisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 13 Desember 2021 - 08:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Senin, 13 Desember 2021 - 10:13 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 12:18 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB,CEKFISIK, Pengesahan STNK) Terkait kebijakan Cek Fisik di Samsat Jawa Tengah, Kapolda telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2983/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang menegaskan cek fisik gratis dan tidak dipungut biaya. Selanjutnya atas saran masukannya akan kami lakukan Evaluasi guna peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat.
Terimakasih atas saran dan masukannya
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB,CEKFISIK, Pengesahan STNK) Terkait kebijakan Cek Fisik di Samsat Jawa Tengah, Kapolda telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2983/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang menegaskan cek fisik gratis dan tidak dipungut biaya. Selanjutnya atas saran masukannya akan kami lakukan Evaluasi guna peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat.
Terimakasih atas saran dan masukannya