Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56329820
KABUPATEN GROBOGAN, 14 Jun 2021
2000++ tanda tangan petisi sudah masuk, Kapan laporan mengenai dugaan kecurangan seleksi perangkat desa ini di tindaklanjuti secara nyata oleh pemprov jateng?mohon pemerintah lihat kenyataan di lapangan--Link petisi (http://chng.it/6ynFDQQJhy)
Disposisi
Senin, 14 Juni 2021 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Juni 2021 - 17:30 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 14 Juni 2021 - 17:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 14 Juni 2021 - 17:33 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.