Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56283504

Rincian Aduan

LGWP56283504

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Jun 2019
0 ditandai
Yth. Bp Ganjar, saya ingin bertanya apakah masih diperbolehkan bagi SMK-SMK Negeri memungut dana SPI dan SPP setelah dengan adanya dana BOS dan DAK, anak saya sekolah di SMK Negeri 2 Semarang diharuskan membayar dana SPI Rp 750.000 dan biaya SPP tiap bulan sebesar Rp 100.000. Saya merasa keberatan dengan aturan tsb, untuk dana SPI belum saya bayar sampai saat ini tetapi untuk biaya SPP terpaksa saya bayar tiap bulannya. Apakah kl anak saya tidak membayar SPI tsb akan dikeluarkan?. Saya mohon penjelasan dan tindakannya. Terima kasih Bapak Ganjar..

Disposisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 19:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo keberatan panjenengan disampaikan kepada pihak Sekolah dan Komite Sekolah sesuai Permendikbud 75/2016.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:27 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo keberatan panjenengan disampaikan kepada pihak Sekolah dan Komite Sekolah sesuai Permendikbud 75/2016.