Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56283504
Rincian Aduan
LGWP56283504
Selesai
Public
Yth. Bp Ganjar, saya ingin bertanya apakah masih diperbolehkan bagi SMK-SMK Negeri memungut dana SPI dan SPP setelah dengan adanya dana BOS dan DAK, anak saya sekolah di SMK Negeri 2 Semarang diharuskan membayar dana SPI Rp 750.000 dan biaya SPP tiap bulan sebesar Rp 100.000. Saya merasa keberatan dengan aturan tsb, untuk dana SPI belum saya bayar sampai saat ini tetapi untuk biaya SPP terpaksa saya bayar tiap bulannya. Apakah kl anak saya tidak membayar SPI tsb akan dikeluarkan?. Saya mohon penjelasan dan tindakannya. Terima kasih Bapak Ganjar..
Disposisi
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 13 Juni 2019 - 19:59 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo keberatan panjenengan disampaikan kepada pihak Sekolah dan Komite Sekolah sesuai Permendikbud 75/2016.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:27 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo keberatan panjenengan disampaikan kepada pihak Sekolah dan Komite Sekolah sesuai Permendikbud 75/2016.