Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56263912

Rincian Aduan

LGWP56263912

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
05 Dec 2020
0 ditandai
saya mau lapor tentang kejanggalan peng covid an data pasien sakit di daerah kab.tegal kec.tarub ds.karangjati, disurat laporan tercantum pada tanggal 08-11-2020, dan pasien mulai di test rapid pada bulan oktober 2020 di RS Muhammadiyah singkil adiwerna tegal, surat laporan sekarang baru di konfirmasikan kekeluarga pasien pada tanggal 05-12-2020, sekarang pasien dan seluruh keluarga pun disuruh isolasi mandiri tanpa kejelasan lebih lanjut, padahal hasil rapid test sudah 1 bulan lebih telah keluar, kenapa baru konfirmasi sekarang? mohon ditindak lanjuti. saya hanya melaporkan kerana merasa ada kejanggalan. bukti sudah saya lampirkan.

Disposisi

Minggu, 06 Desember 2020 - 07:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2021 - 10:42 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya ngapunten bisa lebih diperjelas kiriman fotonya nggih posisinya miring dan susah untuk dibaca sehingga Dinas terkait bisa menindaklanjutinya dengan segera.Maturnuwun.Berdasrkan informasi yang kami peroleh dari Rumah Sakit Muhammadiyan Singkil dapat kami sampaikan sbb :                Pasien bernama  Ny. Saniah,Tanggal lahir 31 Desember 1962 , Alamat : Karangjati 06/01 Tarub   Pasien masuk IGD tanggal 08-11-2020 pukul 19.05. dengan keluhan lemas, demam sekitar 1 minggu, batuk dan sesak nafas. Pasien diperiksa oleh dokter dengan hasil pemeriksaan :
TD : 120/80mmHg, Nadi : 104x/m, RR : 48 x/m, Suhu : 38,1°C, SpO2 : 76%
Kemudian dilakukan pengambilan sampel darah rutin dan pemeriksaan rapidtest dengan hasil IgG Covid-19 non reaktif dan IgM Covid-19 reaktif. Dokter menyampaikan hasil rapidtest dan edukasi pasien untuk perawatan rawat inap diruang isolasi Covid-19, akan tetapi keluarga menolak utuk perawatan rawat inap dan meminta isolasi mandiri. Hasil rapidtest langsung diserahkan kepada keluarga dan keluarga mengisi form penolakan rawat inap. Pasien pulang tanggal 08-11-2020 pukul 21.00 Kemudian petugas konfirmasi terkait pasien ke Dinkes Kab. Tegal.Demikian nggih semoga bisa menjadi perhatian dan dapat dimaklumi