Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP56262523

Rincian Aduan

LGWP56262523

Selesai Public
27 May 2018
0 ditandai
Asslamualaikum wr.wb kepada bpk ganjar adakah keadilan buat kami para buruh pabrik? Hari libur tetap masuk tanggal merah masuk. Libur lebaran cuma dikasih 5hari?? Ini sungguh sudah sangat keterlaluan

Disposisi

Minggu, 27 Mei 2018 - 18:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 28 Mei 2018 - 09:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 28 Mei 2018 - 09:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terkait dengan hari libur nasional pada hari raya idul fitri..hanya 2 hr..sedangkan perusahaan yg meliburkan pada cuti bersama mengurangi cuti tahunan sedangkan perusahaan yg tidak meliburkan (tetap masuk) maka  pekerja tidak dibayar lembur.

Selesai

Senin, 28 Mei 2018 - 09:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai