Kamis, 28 Mei 2020 - 18:17 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Ali Mas Ud
Dapat kami sampaikah hal-hal sebagai berikut :
1. Yang kebetulan menjadi perangkat desa getas sebagian keluarga dari kepala desa (tidak semua keluarga kades)
2. Yang kebetulan menjadi perangkat desa dr keluarga kades
Proses pengisiannya / recruitmen
Ada dasar aturan perda nya dan melalui prosedur yang berlaku.
(Camat Wonosalam)
Proses pengangkatan perangkat Desa merupakan kewenangan Desa, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa, panitia desa bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ditunjuk oleh panitia pengangkatan tingkat Desa. Sehubungan dengan aduan saudara, apabila dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat Desa terdapat hal2 yg tidak sesuai dengan regulasi yang ada silahkan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (sumber: Dinpermades&KB Kab. Demak)