Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56126546
KABUPATEN GROBOGAN, 26 Jun 2020
Bapak/Ibu, mohon bansos yang salah sasaran bisa ditindak lanjuti. Banyak tetangga saya yang memiliki mobil menerima bantuan sedangkan yang susah seperti saya yang kerja serabutan dan rumah masih papan tidak menerima. Ada juga beberapa orang yang merantau dan jarang pulang bantuannya dikeluarkan dengan alasan ada data kk dan ktpnya bahkan orang yang sudah pindahpun dananya bisa dikeluarkan, sedangkan yang menetap tidak menerima dengan alasan domisili tidak berpengaruh karena data usulan yang keluar dipilih oleh kecamatan. Mohon ditindak lanjuti agar bansos di Desa Tanggirejo Kec. Tegowanu Kab. Grobogan Jawa Tengah bisa adil dan sesuai. Suwun
Disposisi
Sabtu, 27 Juni 2020 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 27 Juni 2020 - 17:06 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 27 Juni 2020 - 17:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat dan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa setempat.
Selesai
Sabtu, 27 Juni 2020 - 17:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat dan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Desa setempat.