Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55956353
Rincian Aduan
LGWP55956353
Selesai
Public
Lampiran
selamat malam pak ganjar, kenapa di desa saya pencalonan perangakt desa aturanya beda dengan desa lain, dan sering berubah ubah, yang katanya lamaran di buat 2 rangkap pada saat mau penutupan pendaftaran kok jadi di buat 3 rangkap, akibatnya banyak dari pelamar yang gagal mendaftar karena gagal melengkapi berkas lamaran
Disposisi
Jumat, 24 November 2017 - 06:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 24 November 2017 - 08:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 24 November 2017 - 08:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
terkait dengan berkas lamaran yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa agar dilihat ketentuan dalam perda kabupaten atau peraturan bupati yang mengatur terkait pengangkatan perangkat desa di kabupaten masing-masing.
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
terkait dengan berkas lamaran yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa agar dilihat ketentuan dalam perda kabupaten atau peraturan bupati yang mengatur terkait pengangkatan perangkat desa di kabupaten masing-masing.
Selesai
Jumat, 24 November 2017 - 08:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab