Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55956353

Rincian Aduan

LGWP55956353

Selesai Public

Lampiran

23 Nov 2017
0 ditandai
selamat malam pak ganjar, kenapa di desa saya pencalonan perangakt desa aturanya beda dengan desa lain, dan sering berubah ubah, yang katanya lamaran di buat 2 rangkap pada saat mau penutupan pendaftaran kok jadi di buat 3 rangkap, akibatnya banyak dari pelamar yang gagal mendaftar karena gagal melengkapi berkas lamaran

Disposisi

Jumat, 24 November 2017 - 06:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 24 November 2017 - 08:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 24 November 2017 - 08:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

terkait dengan berkas lamaran yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa agar dilihat ketentuan dalam perda kabupaten atau peraturan bupati yang mengatur terkait pengangkatan perangkat desa di kabupaten masing-masing.

Selesai

Jumat, 24 November 2017 - 08:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab