Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55956353
23 Nov 2017
selamat malam pak ganjar, kenapa di desa saya pencalonan perangakt desa aturanya beda dengan desa lain, dan sering berubah ubah, yang katanya lamaran di buat 2 rangkap pada saat mau penutupan pendaftaran kok jadi di buat 3 rangkap, akibatnya banyak dari pelamar yang gagal mendaftar karena gagal melengkapi berkas lamaran
Disposisi
Jumat, 24 November 2017 - 06:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 November 2017 - 08:19 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Jumat, 24 November 2017 - 08:20 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
terkait dengan berkas lamaran yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa agar dilihat ketentuan dalam perda kabupaten atau peraturan bupati yang mengatur terkait pengangkatan perangkat desa di kabupaten masing-masing.
Selesai
Jumat, 24 November 2017 - 08:21 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )