Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55939425

Rincian Aduan

LGWP55939425

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
12 Apr 2020
0 ditandai
Penambangan liar Galian C ,yg belum ada izin ke desa ataupun masyarakat setempat ..penambangan menggunakan alat berat berjumlah +6 unit delco ..alamat kadus 1 desa penaruban banteran sungai klawing

Disposisi

Minggu, 12 April 2020 - 05:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 08:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 13 April 2020 - 08:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 07:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporgub terkait adanya penambangan liar galian C di Sungai Klawing, Kadus I,  Desa Penaruban, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga telah kami lakukan pengecekan lapangan pada hari Senin tanggal 13 April 2020 dapat kami sampaikan sbb :
1. Tidak ada aktivitas penambangan di Sungai Klawing Dusun 1 Ds. Penaruban, Kec. Kaligondang. 
2. Terdapat 2 (dua) buah excavator di lokasi sekitar kordinat 7? 23’ 24,6” LS; 
109? 23’ 06.3” dalam kondisi off
3. Tidak ditemui penanggungjawab di lokasi tersebut (tidak ada orang yang dapat ditemui), sehingga tidak dapat diketahui kepemilikan excavator ataupun penanggungjawabnya.
 
Demikian, terima kasih.