Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55939425
Rincian Aduan
LGWP55939425
Selesai
Public
Penambangan liar Galian C ,yg belum ada izin ke desa ataupun masyarakat setempat ..penambangan menggunakan alat berat berjumlah +6 unit delco ..alamat kadus 1 desa penaruban banteran sungai klawing
Disposisi
Minggu, 12 April 2020 - 05:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 08:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 13 April 2020 - 08:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Selasa, 14 April 2020 - 07:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporgub terkait adanya penambangan liar galian C di Sungai Klawing, Kadus I, Desa Penaruban, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga telah kami lakukan pengecekan lapangan pada hari Senin tanggal 13 April 2020 dapat kami sampaikan sbb :
1. Tidak ada aktivitas penambangan di Sungai Klawing Dusun 1 Ds. Penaruban, Kec. Kaligondang.
2. Terdapat 2 (dua) buah excavator di lokasi sekitar kordinat 7? 23’ 24,6” LS;
109? 23’ 06.3” dalam kondisi off
3. Tidak ditemui penanggungjawab di lokasi tersebut (tidak ada orang yang dapat ditemui), sehingga tidak dapat diketahui kepemilikan excavator ataupun penanggungjawabnya.
Demikian, terima kasih.