Rabu, 29 Oktober 2014 - 10:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
1. Sebetulnya karyawan/pekerja outsoursing telah diperjuangkan hak-haknya dalam UU nomor 13 tahun 2003 dan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012.
2. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau sering disebut outsoursing sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 64 sampai dengan pasal 66 baik melalui pemborongan pekerjaan maupun melalui penyedia jasa pekerja/buruh.
Dalam pelaksanaannya diatur dalam Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
3. Apabila dalam penyerahan sebagian pekerjaan melalui pemborongan, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja harus tertuang dalam perjanjian kerja (pasal 13 sampai dengan pasal 15 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012). Sedangkan apabila melalui penyedia jasa pekerja/buruh, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja tertuang dalam perjanjian kerjanya (pasal 29 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012).
4. Kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengimplementasikannya bahwa dalam pembuatan ijin operasional untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus melampirkan surat keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana perusahaan tersebut berada bahwa tenaga kerjanya sudah diikutkan dalam program BPJS, hal ini dimaksudkan untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.