Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55830322
Rincian Aduan
LGWP55830322
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar.. saya warga desa sumbersari rt 03 rw 05 kec.kayen kab.pati jawatengah... mau tanya klau tanah saya itu sampingnya adlah makam dan di tengah makamnya ada pohon beringin yg besar dan rantingnya sudah menjalar ke tanah saya.. rncananya tanah saya mau dbikin pemukiman oleh saudara. Kami meminta ijin kepada kadus dan kades untuk mmotong rantingnya spaya gak menggangu ke tanah kami karena itu tanah makam/tempat umum jadi kami minta smua biaya dan pmotongan ranting di tanggung oleh desa tapi kades tdak mau dg alasan itu tdak ada urusan dg desa dan desa tdak mau di bebankan biaya dan pemotongan ranting. "Desa gak ada urusannya mas, apalagi jenengan bebani dana buat pemotongan ranting. Desa cuma memberi ijin klau lingkungan setempat sdah setuju dan semua kamu yg tanggung sendiri karena kamu yg keganggu dg ranting beringin" kata bp.Ahmad useri kades sumbersari
> APA BENAR ITU BUKAN TANGGUNG JAWAB DESA PAK??
Tlong kasih arahan buat kami ngurus mslah ini. Terimakasih
warga stempat sdah mengijini pak..
pada intinya dari KAMI MINTA DESA YG BERTANGGUNG JAWAB PEMOTONGAN RANTING BERINGIN
tapi DESA TIDAK MAU NANGGUNG BIAYA RESIKO PEMOTONGAN RANTING BERINGIN.
tetapi kalau memang itu bukan urusan atau tanggungan desa kami juga legowo dg masalah ini.. yg kami khawatirkan kadus dan kadesnya gak transparan dan tidak mau memberi hak kami.. terimakasih pak
Disposisi
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:39 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Selesai
Kamis, 23 Juli 2020 - 09:55 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Kecamatan Kayen melalui surat nomor 045/1010 tanggal 17 Juli 2020.
Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa Desa hanya memberikan ijin kalau masyarakat setempat sudah setuju dan masalah biaya yang yang timbul ditanggung sendiri.
Demikian terima kasih.