Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55826289
Rincian Aduan
LGWP55826289
Selesai
Public
Pak,di masa pandemi ini keluarga saya tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah yang katanya .ada bantuan berupa bansos atau apa.tapi di daerah sini kebanyakan yang dapat bantuan yang kerabat nya jadi perangkat.mohon di selidiki pak.apa ada penyelewengan data atau apa.soal nya keluarga saya dari dulu tidak pernah dapat bantuan apa pun
Topik
Disposisi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:40 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 11 Januari 2021 - 09:57 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas aduannya, sudah kami sampaikan ke dinas yang berwenang untuk tindak lanjutnya menunggu informasi lebih lanjut, dump
Selesai
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:00 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. /Ibu
di tempat
Berikut kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh Masyarakat.
3. Masyarakat dapat memberikan pendapat atau saran kepada Pemerintah Desa/Kelurahan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan bantuan sosial tersebut.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
Sdr. /Ibu
di tempat
Berikut kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh Masyarakat.
3. Masyarakat dapat memberikan pendapat atau saran kepada Pemerintah Desa/Kelurahan apabila terdapat hal yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan bantuan sosial tersebut.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.