Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55802649
KOTA SEMARANG, 24 Aug 2014
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah. Pak, saya ingin bertanya apakah e-KTP sudah diwajibkan untuk semua penduduk kota Semarang? Tempat tinggal saya berada di kelurahan Srondol Wetan, kecamatan Banyumanik. Bulan Juli yang lalu saya mengurus pembaharuan KTP karena status perkawinan, Kartu keluarga, dan kepindahan suami ke Semarang. Menurut pihak dispenduk kecamatan Banyumanik, semua berkas ditinggal dan dapat diambil 3 minggu berikutnya. Setelah waktu yang ditentukan saya mengambilnya namun KTP yang saya dapatkan hanya KTP biasa bukan yang e-KTP. Pertanyaan saya, apakah kami perlu meminta petugas untuk membuat e-KTP (bukankah itu seharusnya otomatis memproses e-KTP)? Berkaitan dengan pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, saat saya mendaftar tertulis "NIK belum terdaftar". Mohon penjelasan menganai e-KTP khususnya di wilayah kecamatan BANYUMANIK karena saya melihat deretan ktp yang belum diambil merupakan KTP biasa semua. Terima kasih Pak Gubernur dan tim admin. Semoga membawa perubahan yang bermanfaat bagi semua warga.
Disposisi
Senin, 25 Agustus 2014 - 06:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2014 - 07:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Senin, 25 Agustus 2014 - 10:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:01 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )