Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55784643

Rincian Aduan

LGWP55784643

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 Apr 2020
0 ditandai
untuk bank bri sebenarnya ada penangguhan apa tidak? dan untuk pijaman kur dapat penanguhan apa tidak soalnya saya kemarin tanggal 23 april minta penanguhan katanya untuk kur gak bisa penangguhan tetep bayar penuh dan mantri bank bri datang ke rumah untuk nagih angsuran gimana ini pak? selain bri juga masih banyak termasuk bank syariah juga nagih ( ini terjadi pada tetangga saya).terima kasih

Disposisi

Jumat, 24 April 2020 - 14:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 24 April 2020 - 19:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466