Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55533207

Rincian Aduan

LGWP55533207

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 May 2020
0 ditandai
Selamat pagi pak gubernur yang terhormat, perihal BANSOS / BLT terdampak COVID 19. apakah bantuan itu untuk seluruh masyarakat atau hanya dipilih pilih saja.? Jika seluruh masyarakat, apakah memang bertahap pembagiannya.? Dan jika sebagian, kenapa tidak tepat pada yang paling terdampak.? Di desa saya, dokoro.. bantuan BLT dan sembako, alhamdulillah sudah turun.. hanya saja bantuan tidak di terima pada yang paling membutuhkan.. sebagian besar yg menerima adalah orang mampu. Sementara kalangan bawah belum dapat/ masih menunggu sambil ngutang. Mohon penjelasannya pak.. tanya dengan perangkat desa tidak ada penjelasan dan tanggapan yang baik.

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2020 - 18:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 06:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:35 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

 

Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.

Selesai

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:36 WIB

Kabupaten Grobogan

  Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.