Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55454057

Rincian Aduan

LGWP55454057

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
07 Nov 2014
0 ditandai
assalamu'alaikum, kami dari warga desa kaliurip rt 01/rw 01, kecamatan bener, kab. purworejo, bahwasannya di desa kami ada rencana penambangan galian c di sungai wilayah kami, wilayah kami adalah yang terdampak langsung jika penambangan dilaksanakan, kami khawatir akan dampak kerusakan lingkungan yang berimbas pada hilangnya tanah warga yang ada disekitar sungai dan longsornya tebing sungai, maka sebagai warga kami sepakat untuk menolak dengan cara prosedural, yaitu mengirim surat penolakan rencana penambangan kepada kepala desa dan mengirim tembusan ke kantor/dinas terkait, tetapi proses perijinan masih berjalan terus, bagaimana menurut bapak gubernur dan solusinya, semoga bapak gubernur memperhatikan keluhan dari kami, sekian dan terima kasih. wassalamu'alaikum wr wb

Disposisi

Sabtu, 08 November 2014 - 06:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 11 November 2014 - 10:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, laporan sudah kami terima

Selesai

Selasa, 11 November 2014 - 10:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terkait dengan laporan Sdr Arief Martono warga RT 01/RW 01 Desa Kaliurip Kec Bener, Kab Purworejo perihal kekhawatiran warga dengan adanya rencana penambangan galian C di wilayah Sungai Kudil, bersama ini kami sampaikan hasil koordinasi kami dengan Kepala Desa Kaliurip sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Purworejo, Kecamatan Bener termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
2. Beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi rencana kegiatan pertambangan yang menghadirkan investor, aparat desa,  pinisepuh desa, tokoh masyarakat, BPD dan warga. 
3. Muncul penolakan dari warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Ngemplak karena masyarakat ngemplak merasa akan terkena dampak langsung kegiatan penambangan karena lokasi kegiatan penambangan berada di Dusun Ngemplak.
4. Dalam pertemuan dengan kami, Kepala Desa menyatakan bahwa apabila terjadi penolakan warga maka kegiatan pertambangan harus dimusyawarahkan kembali agar tidak terjadi konflik horizontal. Menurut rencana pada Bulan Desember 2014 Kepala Desa akan mengundang masyarakat yang pro dan kontra kegiatan pertambangan beserta aparat terkait di Kabupaten Purworejo untuk menyelesaikan permasalahan ini.
 
Terima kasih.