Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55448022

Rincian Aduan

LGWP55448022

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
19 Aug 2021
0 ditandai
Utk perubahan nama wajib pajak/tupi di kenakan biaya 100 ribu...pak??dan rencna sertifikat massal jg di kenakan biaya..mohon ditindak lanjuti..kami serba g enak komplin ke desa

Disposisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:44 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih,atas laporannya kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mhon bersabar, terimakasih

Selesai

Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:51 WIB

Kabupaten Kendal

sesuai perbup no 3 tahun 2018
PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN KENDAL Pasal 3 Biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk membiayai : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Pasal 4 (1) Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Rincian penggunaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. untuk kegiatan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan sekurangkurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik. b. untuk kegiatan pengadaan Patok Batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat Pernyataan. c. untuk kegiatan operasional petugas kelurahan/desa berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi : 1) biaya penggandaan dokumen pendukung; 2) biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan 3) transportasi Petugas Kelurahan/Desa dari Kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Pasal 5 Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. semoga jawaban ka,i sedikit membantu,terimakasih, jika ada kelebihan biaya maksimal atau diras terlalu mahal silahkan bisa koordinasi dengan BPN kab kendal terimakasih