Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55442204
Rincian Aduan
LGWP55442204
Selesai
Public
Sistem bagi hasil agroforestri gimna ya pak?
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:05 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terimakasih untuk pertanyaannya.
Selesai
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:57 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Sistem Agroforestry pada kawasan Perum Perhutani berdasar pada Permen LHK no 77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Besaran bagi hasil sesuai Surat Direktur Operasi Perum Perhutani No 0307/042.3/OPS/DIR/2020 tgl 13 April 2020 perihal Kebijakan Agroforestry tahun 2020
Perum Perhutani juga berkewajiban untuk setor PSDH dari hasil hutan kayu dan non kayu sebagai PNBP sesuai Permen LHK no P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dan Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
selengkapnya ada dalam lampiran, terima kasih