Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55335578

Rincian Aduan

LGWP55335578

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
19 Jan 2021
0 ditandai
Pak untuk kab.tegal kpn untuk vaksinasinya.trims

Disposisi

Selasa, 19 Januari 2021 - 02:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:02 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:24 WIB

DINAS KESEHATAN

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut: 1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah: a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). 3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. 4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.