Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55305651

Rincian Aduan

LGWP55305651

Selesai Public

Lampiran

02 Sep 2019
0 ditandai
Mohon info nggih pak Gubernur. Apa ada alokasi dana dari pemerintah ( daerah/pemprof/pem pusat ) untuk pembangunan gedung atau bangunan penunjang kegiatan belajar mengajar ( seperti perpus,laboratorium dll) nopo mboten nggih pak, kok sepertinya biaya pembangunan tsb dibebankan pada wali murid nggih. Apakah memang pembangunan fisik sekolah merupakan tanggung jawab internal sekolah tsb? Yang biasanya akan dibebankan melalui iuran komite. Matur nuwun sakderenge pak

Disposisi

Selasa, 03 September 2019 - 17:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 09:27 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan dan bila perlu klarifikasi sumber-sumber pendanaan yang ada dan dituangkan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedepankan komunikasi dengan sekolah sebagai partner orangtua dalam pendidikan putra-putri panjenengan.

Selesai

Senin, 11 November 2019 - 08:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan dan bila perlu klarifikasi sumber-sumber pendanaan yang ada dan dituangkan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedepankan komunikasi dengan sekolah sebagai partner orangtua dalam pendidikan putra-putri panjenengan.