Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55305651
Rincian Aduan
LGWP55305651
Selesai
Public
Lampiran
Mohon info nggih pak Gubernur. Apa ada alokasi dana dari pemerintah ( daerah/pemprof/pem pusat ) untuk pembangunan gedung atau bangunan penunjang kegiatan belajar mengajar ( seperti perpus,laboratorium dll) nopo mboten nggih pak, kok sepertinya biaya pembangunan tsb dibebankan pada wali murid nggih. Apakah memang pembangunan fisik sekolah merupakan tanggung jawab internal sekolah tsb? Yang biasanya akan dibebankan melalui iuran komite. Matur nuwun sakderenge pak
Disposisi
Selasa, 03 September 2019 - 17:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 09:27 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan dan bila perlu klarifikasi sumber-sumber pendanaan yang ada dan dituangkan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedepankan komunikasi dengan sekolah sebagai partner orangtua dalam pendidikan putra-putri panjenengan.
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 08:57 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan dan bila perlu klarifikasi sumber-sumber pendanaan yang ada dan dituangkan dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedepankan komunikasi dengan sekolah sebagai partner orangtua dalam pendidikan putra-putri panjenengan.