Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP55207358
Rincian Aduan
LGWP55207358
Selesai
Public
assalam mualaikum. mohon maaf sebelumnya. berkenaan sengketa tanah dengan pt lpi(pabrik gula pakis baru). yang meng klaim bahwa tanah tersebut adalah hak guna miliknya. tetapi pada penerapan prinsipnya, pihak tersebut juga ingin menganbil kembali hak atas tanah tersebut. warga desa pundenrejo. hanya ingin kejelasan terkait tanah tersebut. (kepingin.e warga ngarap tanah ora di ganggu karo pihak liane). saya hanya menyampaikan, saya tidak ingin ikut campur urusan ini. tapi karena keresahan warga. dan kebetulan juga pak gubernur jateng membuat forum aduan ini. setidak tidknya beri saya solusi untuk saya sapaikan kepada kawan2. sekiranya bagaimana agar bisa kembali menggarap sawah tersebut. dan prosesnya bagaimana. tetapi tida menutup kemungkinan ketika pihak pemerintahan daerah desa, kecamatan,kabupaten. turut serta dalam bagi bagi saham. atas tanah itu. kami hanya warga miskin yang menginginkan kehidupan yang layak dengan penghasilan yang cukup. jangan biarkan kami warga pundenrejo menjadi tamu di tempat kelahiran kami. matur suwon.(niki setengah curhat pak\buk karena pemikiran sudah buntu)
Disposisi
Senin, 23 Maret 2020 - 15:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Minggu, 05 April 2020 - 20:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 23 April 2020 - 11:38 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
coba sodara datang langsung ke kantor pertanahan setempat di bagian PMPP dengan membawa bukti2 yang ada terimakasih