Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55147053

Rincian Aduan

LGWP55147053

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
30 Mar 2020
0 ditandai
Mohon utk segera ditindaklanjuti dgn otoritas pemda terkait, perihal penutupan arus/jalan di kota tegal, yg nyata2 bersinggungan dengan warga kabupaten tegal apakah sdh dibicarakan dgn pemda kabupaten tegal, mengingat byk.pula penduduk kota tegal yg bekerja di kabupaten tegal dan sebaliknya, jika mmg penutupan jalan itu bertujuan agar memobilisasi orang agar mudah dipantau dlm rangka mitigasi covid_19 kami setuju, namun seyogyanya hy pd jalan2 protokol yg menuju keramaian, bukan smp menutup akses dari kabupaten ke kota tegal yg merupakan jalur distribusi barang dan jasa, jalur orang2 bekerja mencari nafkah, sehingga harus memutar mencari jalan alternatif yg lbh jauh, kemudian bila jalan itu mmg statusnya jalan provinsi apalagi jalan negara maka seharusnya kewenangan menutup jalan tersebut adalah di gubernur atau jika jalan negara dipresiden, mohon bapak gubernur dibenahi, km tau wabah yg terjadi namun jgn justru pemerintah daerah membuat kebijakan yg menimbulkan stigma dimasyarakat, yg justru membuat masyarakat semakin takut, tolong dipertimbangkan pula dampak psikologis dimasyarakat selain dampak secara ekonomi, mohon maaf bila ada kesalahan dlm penyampaian, matur suwun????????

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2020 - 09:50 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:19 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

kebijakan penutupan akses masuk di daerah tsb merupakan kewenangan kepala daerah, kami bantu koordinasikan dg instansi terkait suwun