Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55123070

Rincian Aduan

LGWP55123070

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
10 Dec 2019
0 ditandai
Mohon Bantuannya Pak Ganjar Mengenai pengurusan dugaan Mal Admin penerbitan sertifikat tanah hak pakai PemKab Klaten 1983 diatas tanah hak milik IPEDA 1967. Perkenalkan nama saya Demiyanto Emanuel. Lahir di Klaten, pada 03 Desember 1976. Alamat kami: Kanjengan nomor 12, Kalurahan Bareng, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, Jawa Tengah. kodepos 57414. Saya adalah salah satu cucu dari Soeparman Pomorêkso (lahir di Klaten, 1897), seorang abdi dalêm Jogowêsthi Klaten 1917, dan pensiunan polisi negara yang meninggal 1966. Saya bersama keluarga telah hidup dan tinggal di atas tanah dan rumah kami di Kanjengan Klaten, secara run-tumurun sejak 1897 sampai dengan saat ini 2019 (122 tahun). Seluruh keluarga kami yakin bahwa tanah dan tempat tinggal kami adalah hak milik dari kakek kami sesuai pada Surat Ketetapan IPEDA yang dikeluarkan oleh inspektorat jenderal pajak Yogyakarta pada tahun 1967. Kami belum sempat mengurus sertifikat tanah kami tersebut melalui prosedur PTSL. Namun tiba-tiba pada bulan April 2018, kami diundang oleh Kepala Bidang Aset BPKAD PemKab Klaten, dan diberitahu bahwa keluarga kami telah menempati aset PemKab Klaten. Pihak BPKAD menunjukkan sertifikat hak pakai sejak tahun 1983. Kami sungguh heran karena didalam lembar perubahan dalam sertifikat tersebut, tidak tertulis suatu apapun, bahkan nama dari kakek kami tersebut. Praduga kami, terbitnya sertifikat hak pakai PemKab Klaten tersebut adalah mal admin tata usaha negara pada tahun 1983. Kami meminta pihak BPKAD PemKab Klaten bersama-sama dengan pihak Kantor Pertanahan Klaten untuk membuka warkah dan riwayat tanah dari sertifikat hak pakai PemKab tersebut. Namun kami hanya di bacakan SK Gubernur Jawa Tengah 1983 yang menetapkan terbitnya sertifikat tersebut dan ketika kami tanyakan seluruh dokumen pendukung terbitnya SK tersebut, hanya dijawab warkah belum ditemukan. Penting untuk diketahui, bahwa sejak 1967 hingga 2019 sekarang ini, mulai dari kakek kami sampai dengan kami para cucunya. Kami selalu membayar pajak. Bahkan SPPT PBB kami tak pernah putus. Adakah cara terbaik bersama seluruh Kantor Pemerintahan yang terkait untuk segera mengembalikan kepada kami hak milik leluhur kami. Adakah pemerintah bisa memberikan keadilan yang berdasar kepada KeTuhanan Yang Maha Esa. Kami yakin sistem yang dipakai dan dikembangkan oleh pemerintah adalah baik. Kami menduga ada oknum yang tidak baik dalam menjalankan sistem pemerintah, khususnya mengenai status hak milik tanah leluhur kami, sejak sedari 1983 hingga sekarang, krn meskipun mengetahui ada kejanggalan pada status hak PemKab. Masih saja diatas bidang tanah tersebut berjalan proyek-proyek pembangunan yang pastinya menggunakan anggaran pemerintah daerah. Atas perhatian, saran dan kebijaksanaannya serta bantuannya saya sampaikan terimakasih.

Disposisi

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Verifikasi

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:26 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

laporan sedang kami proses

Progress

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:48 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Mendasarkan pada laporan/informasi dari saudara terkait dengan permasalahan tanah yang saat ini telah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab. Klaten, maka berdasarkan asas otonomi daerah hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab. Klaten. Namun demikian, apabila saudara merasa bahwa tanah dimaksud merupakan hak saudara dan keluarga saudara, maka terdapat lembaga yang berwenang untuk menguji sertifikat dimaksud melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selesai

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:55 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

laparan selesai. terima kasih