Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP55081016

Rincian Aduan

LGWP55081016

Verifikasi Public
KABUPATEN BOYOLALI
28 Oct 2020
0 ditandai
meminta solusi agar masarakat boyolali utara agar dapat merasakan mudahnya alat transportasi bis AKAP yg melintas di boyolali utara yang dilarang melintas .sebagian warga dr boyolali bagian utara kusus y kecamatan kr gede. klego. andong warga mayoritas perantauan ke ibu kota jakarta menurut warga ada nya bis AKAP sangan membatu para warga yg merantu untuk bepergian / pulang dr perantauan karana menghemat biaya di bandingkan harus turun di terminal pos tingkir/terminal sruwen yg harus naik ojek lagi / kendaraan lainnya karena harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk sampai ke kecamatan karanggede,klego ataupun ke kecamatan andong . terimakasih

Disposisi

Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:03 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih informasinya. Mohon dimaklumi juga kak bahwa aturannya bus AKAP hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal. Dan untuk penumpang dari desa, sudah disediakan angkutan pedesaan ataupun angkutan AKDP menuju ke Terminal, sebagaimana yang kakak sampaikan 🙏🏻