Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54972606
Rincian Aduan
LGWP54972606
Selesai
Public
saya pemenang lelang kendaraan dari kejaksaan hasil sitaan negara dan dokumen sudah komplit, tetapi setelah saya urus pembayaran pajaknya sangatlah mahal jadi merasa rugi mengikuti lelang dari negara. mohon untuk solusi buat saya
Disposisi
Kamis, 30 September 2021 - 13:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
laporan kami terima
Progress
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:21 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
kami kordinasikan dengan samsat terkait
Selesai
Jumat, 15 Oktober 2021 - 15:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terimakasih pak. Ijinkan kami sedikit memberikan penjelasan terkait keluhan yang bapak sampaikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah nomor 973/13.579/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah dengan penjelasan sebagai berikut :
Point c : Perubahan tarif khusus untuk pendaftaran DUMP TNI/POLRI dan Lelang
barang sitaan dari BBN II dengan tarif 1%, menjadi BBN I dengan tarif 12.5%.
Hitungan / rincian yang bapak cantumkan sudah sesuai dengan aturan yang kami sebutkan di atas, yaitu dikenakan BBN I sebesar 12,5% dari NJKB ( Nilai Jual Kendaraan Bermotor )
Matursuwun.