Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54843874

Rincian Aduan

LGWP54843874

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
07 Jul 2020
0 ditandai
Mohon untuk segera di tindak, galian c ilegal, atas nama pemilik Bpk. Jalam, alamat galian ds. Ge miring lor, kec. Nalumsari, kab. Jepara. Trimakasih

Disposisi

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindklanjuti.

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 14:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub oleh Sdr. Wawan Kurniawan tanggal 07 Juli 2020 perihal laporan galian C ilegal di Desa Gemiring Lor Kec. Nalumsari Kab. Jepara, berikut disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
1. Petugas dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria telah melakukan peninjauan lokasi di Desa Gemiring Lor Kec. Nalumsari Kab. Jepara pada tanggal 13 Juli 2020;
 
2. Pelaku kegiatan penambangan ilegal adalah Sdr. Jamal yang beralamat di Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara;
 
3. Lokasi kegiatan penambangan ilegal dimaksud terletak di areal persawahan dengan alat berat dan perkiraan luas sekitar 0,34 Ha berupa tanah urug;
 
4. Dijumpai 1 unit excavator backhoe Merk Komatsu PC200 warna kuning yang sedang melakukan gali dan muat serta 4 unit dumptruck;
 
5. Hasil investigasi di lokasi diketahui bahwa penambangan dengan tujuan menurunkan elevasi sawah sehingga air irigasi dapat terdistribusi dengan baik ke areal persawahan dengan luas 0,34 Ha dan kedalaman penggalian 1 meter sehingga diperkirakan volume tanah urug tergali sebesar 3.400 m3;
 
6. Berdasarkan perhitungan material tergali 3.400 m3 dan kapasitas penambangan 50 rit/hari (DT = 5 m3), maka diketahui penambangan telah berlangsung selama 14 hari kerja;
 
7. Telah dikeluarkan 4 unit dumptruck dan 1 unit excavator dari lokasi penambangan ilegal;
 
8. Pada sekitar lokasi penambangan ilegal 
Sdr. Jamal juga terdapat kegiatan penambangan ilegal secara manual oleh warga sekitar untuk bahan baku bata dan genteng;
 
9. Tindakan yang dilakukan : 
a. Memberikan pembinaan untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal kepada Sdr. Jamal melalui sambungan seluler dikarenakan Sdr. Jamal sedang diluar daerah;
 
b. Memberikan pembinaan langsung kepada checker dan operator alat berat untuk tidak membantu kegiatan penambangan ilegal;
 
c. Memerintahkan kepada Sdr. Jamal melalui Sdr. Farid (checker) untuk mengeluarkan 1 unit excavator keluar dari lokasi kegiatan penambangan ilegal;
 
d. Memerintahkan kepada Sdr. Farid (checker) atas nama Sdr. Jamal untuk membuat pernyataan penghentian penambangan ilegal dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani di atas materai;
 
Terima kasih.