Selasa, 14 Juli 2020 - 14:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub oleh Sdr. Wawan Kurniawan tanggal 07 Juli 2020 perihal laporan galian C ilegal di Desa Gemiring Lor Kec. Nalumsari Kab. Jepara, berikut disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
1. Petugas dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria telah melakukan peninjauan lokasi di Desa Gemiring Lor Kec. Nalumsari Kab. Jepara pada tanggal 13 Juli 2020;
2. Pelaku kegiatan penambangan ilegal adalah Sdr. Jamal yang beralamat di Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara;
3. Lokasi kegiatan penambangan ilegal dimaksud terletak di areal persawahan dengan alat berat dan perkiraan luas sekitar 0,34 Ha berupa tanah urug;
4. Dijumpai 1 unit excavator backhoe Merk Komatsu PC200 warna kuning yang sedang melakukan gali dan muat serta 4 unit dumptruck;
5. Hasil investigasi di lokasi diketahui bahwa penambangan dengan tujuan menurunkan elevasi sawah sehingga air irigasi dapat terdistribusi dengan baik ke areal persawahan dengan luas 0,34 Ha dan kedalaman penggalian 1 meter sehingga diperkirakan volume tanah urug tergali sebesar 3.400 m3;
6. Berdasarkan perhitungan material tergali 3.400 m3 dan kapasitas penambangan 50 rit/hari (DT = 5 m3), maka diketahui penambangan telah berlangsung selama 14 hari kerja;
7. Telah dikeluarkan 4 unit dumptruck dan 1 unit excavator dari lokasi penambangan ilegal;
8. Pada sekitar lokasi penambangan ilegal
Sdr. Jamal juga terdapat kegiatan penambangan ilegal secara manual oleh warga sekitar untuk bahan baku bata dan genteng;
9. Tindakan yang dilakukan :
a. Memberikan pembinaan untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal kepada Sdr. Jamal melalui sambungan seluler dikarenakan Sdr. Jamal sedang diluar daerah;
b. Memberikan pembinaan langsung kepada checker dan operator alat berat untuk tidak membantu kegiatan penambangan ilegal;
c. Memerintahkan kepada Sdr. Jamal melalui Sdr. Farid (checker) untuk mengeluarkan 1 unit excavator keluar dari lokasi kegiatan penambangan ilegal;
d. Memerintahkan kepada Sdr. Farid (checker) atas nama Sdr. Jamal untuk membuat pernyataan penghentian penambangan ilegal dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani di atas materai;
Terima kasih.