Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54788932
Rincian Aduan
LGWP54788932
Verifikasi
Public
Lampiran
salam..
maaf pak gubernur
mau menanyakan tentang adanya surat pernyataan sanggup berwiyata bakti dengan tidak mengelola bengkok selama 1 tahun / 2 garapan.. dalam proses penjaringan dan penyaringan kepala dusun di desa kami..
apakah ini diperbolehkah..
dan diperbup juga tidak ada hal itu sebagai syarat administrasinya..
karena pada saat pilkades kemarin saja dari dipermardes tidak diperbolehkan ada hal seperti itu.. kok sekarang kadus ada hal seperti itu..
suwun..
salam..
Topik
Disposisi
Jumat, 11 Desember 2020 - 15:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2020 - 10:13 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait