Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54614190
KABUPATEN DEMAK, 04 Aug 2014
30. Yth Bpk Gubernur Jateng, katanya sekolah negeri tingkat SMP itu gratis. Tapi kenapa SMP negeri di Demak masih ada pungutan SPI sampai Rp 1 juta per tahun per siswa dengan besaran yang berbeda tiap kelas. Alasannya adalah karena SK Bupati memperbolehkan memungut biaya sebagai bantuan sukarela. Tapi jika tidak bayar, murid diancam tidak dapat kelas dan bangku tempat duduk. Biaya SPI tersebut rinciannya adalah uang untuk membangun gedung, mushola, IKKS, MKKS dll dengan alasan uang BOS tidak mencukupi. Sedang kepala sekolah merasa ditekan atasannya segera membangun untuk kemajuan. Kalau mau bukti, saya punya buktinya, dan pak gubernur bisa mengundang saya untuk dating ke kantor. Untuk apa UU sekolah gratis dibuat? Hanya untuk menipu rakyat agar merasa terhibur? Apakah di Indonesia ini sudah tidak ada lagi pemimpin yang taat hokum, dan mengayomi rakyatnya? Lalu di mana keimanan para pemimpin yang mengaku agamanya Islam? Semoga Indonesia sejahtera terutama Jateng. Amin. (Purjiyanto, Demak)
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Sesuai dengan Permendikbud RI Indonesia No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan bahwasanya pada pasal 11 : pungutan tidak boleh di lakukan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat dapat menerima sumbangan, ayat3 : sumbangan di gunakan untuk memenuhi kekurngan biaya satuan pendidikan
- Dapat dilihat permendikbud RI nomor 76 tahun 2014tentang BOS pada bab V.
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:32 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Sesuai dengan Permendikbud RI Indonesia No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan bahwasanya pada pasal 11 : pungutan tidak boleh di lakukan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat dapat menerima sumbangan, ayat3 : sumbangan di gunakan untuk memenuhi kekurngan biaya satuan pendidikan
- Dapat dilihat permendikbud RI nomor 76 tahun 2014tentang BOS pada bab V.
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:32 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Sesuai dengan Permendikbud RI Indonesia No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan bahwasanya pada pasal 11 : pungutan tidak boleh di lakukan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/wali dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat dapat menerima sumbangan, ayat3 : sumbangan di gunakan untuk memenuhi kekurngan biaya satuan pendidikan
- Dapat dilihat permendikbud RI nomor 76 tahun 2014tentang BOS pada bab V.